ADVERTISEMENT

Arena Bermain Anak di Kabupaten Tangerang Mulai Beroperasi di Masa PPKM Level 1

Jumat, 5 November 2021 15:56 WIB

Share
Salah satu arena permainan anak di Super Mall Karawaci. (Foto/Veronica)
Salah satu arena permainan anak di Super Mall Karawaci. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerapkan sejumlah aturan baru setelah memasuki masa PPKM Level 1. Salah satunya ialah arena bermain anak boleh beroperasi.

Penerapan aturan di masa PPKM Level 1 tidak jauh berbeda dengan Level 3. Hanya saja ada sejumlah penambahan kapasitas dan izin operasional arena bermain anak.

"Aturannya tidak jauh berbeda, hanya untuk kapasitas khususnya kantor, dari yang tadinya 50, sekerang 75 persen yang WFO. Lalu, untuk arena permainan sudah boleh buka di level 1 ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi, Jumat, (5/11/2021).

Ia menyebut tidak ada aturan khusus dalam operasional arena bermain anak, hanya perlu diperhatikan soal kapasitas dan protokol kesehatan.

"Engga ada aturan khusus, seperti harus scan QR Code pedulindungi atau sebagainya. Hanya saja, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen, dan perketat protokol kesehatannya, jam operasionalnya pun ikutin jam operasional mal," ujarnya.

Tidak hanya itu, sejumlah ruang terbuka publik, seperti taman, juga telah dibuka kembali.

"Sekarang taman-taman juga sudah dibuka kembali, tapi tetap kita tempatkan petugas pengawasan, melalui Satpol PP, dimana akan pantau soal prokes dan kapasitasnya, kalau berkerumun ya kita beri imbauan," ungkapnya. (Kontributor Tangerang/ Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT