Petugas Gulkarmat Jakarta Timur melakukan evakuasi korban meninggal kecelakaan beruntun bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Senin (25/10/2021) pagi. (foto: cr02/pkl04) 

Kriminal

Sopir Transjakarta Meninggal jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cawang, Penyidikan Dihentikan

Rabu 03 Nov 2021, 22:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap sopir bus Transjakarta berinisial J yang tewas akibat tabrakan di Cawang, Jakarta Timur. Namun, seiring itu, polisi juga mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tabrakan maut tersebut.

“Sopir yang tewas kami tetapkan tersangka namun demikian, karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menerangkan, J ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ) tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Ancaman pidana pasal tersebut yakni hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

"Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian. Pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 12 juta," kata Sambodo.

Sambodo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kecelakaan maut tersebut diakibatkan human error.

Sopir J dianggap lalai karena abai mengonsumsi obat syarafnya yakni phenytoin sehingga menyebabkan penyakit epilepsi yang diidapnya kambuh ketika bertugas.

J mengalami kejang dan kehilangan kesadaraan sampai akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

"Jadi dia kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. ditunjukkan dari tes urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," ungkap Sambodo.

Ia juga menambahkan tidak ada upaya mengerem dari J justru kecepatan bus malah bertambah saat terjadi kecelakaan pada kecepatan 53 Km.

“Sopir tidak melakukan upaya mengerem tetapi malah menambah kecepatan berkendara,” ucapnya.

Dari keterangan saksi J juga mengidap penyakit epilepsi karena kerap sering bermain game.

“Dari keterangan saksi korban dikenal sering bermain game di gadgetnya,” paparnya.

Sebelumnya, kecelakaan melibatkan dua bus Transjakarta terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.

Tonton juga video “Viral Perahu Terbalik! 6 Orang Hilang”. (youtube/poskota tv)

J merupakan sopir bus Transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.

Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati,  Jakarta Timur, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta. (adji)

Tags:
Penyidikan DihentikanKecelakaan Maut di CawangSopir Meninggal jadi TersangkaSopir Transjakarta Meninggal jadi TersangkaKasus Kecelakaan Maut di CawangSopir Transjakarta MeninggalTersangka Kasus Kecelakaan Maut di Cawang

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor