Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.
Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil.
“Jadi ada dualisme atau kontradiktif. Pertama Dinas Citata (CKTRP) akan bongkar, akan tetapi pada 18 Maret 2021 akan dilakukan pelaksaan pembangunan menyesuikan IMB baru,” ujarnya.
Sementara Ketua RT 005/RW 06 Pluit, Johanna Aliandoe mengatakan ada tiga RT yang menolak proyek pembangunan yakni RT 003, 005, dan 006 Komplek Pluit Putri.
Mereka melakukan keberatan administrasi melalui jalur hukum yang disediakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014. Menurutnya warga kecolongan dari upaya mengalihfungsikan lahan.
“Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.
Warga menganggap fasos fasum tersebut adalah hak mereka dikarenakan ketika membeli hunian itu dikarena adanya fasilitas pendukung. Apabila itu sekarang diklaim, maka warga pun menyesalkan.
“Kalau ini diambil Jakpro, diklaim sebagai milik mereka, karena ini penyertaan modal, maka yang sekarang ini keadilannya dimana? Siapa yang sebenarnya punya hak, ini kan fasum fasos,” ujar Johanna.
Sementara itu hingga saat ini pihak Dinas CKTRP DKI Jakarta maupun Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara belum bisa dihubungi perihal masalah tersebut. (*)