Uji emisi kendaraan yang digelar PPKPI Disnakertransgi DKI. (ist)

Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siapkan Aplikasi E-UJI EMISI bagi Warga yang Akan Mencari Bengkel

Kamis 28 Okt 2021, 16:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana diterapkannya tilang bagi kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta pun menghimbau warga untuk memastikan mobil maupun motor yang dimilikinya telah memiliki bukti lulus Uji Emisi. 

Hal itu pun, dapat dilakukan dengan mengecek atau membawa kendaraannya ke sejumlah tempat atau bengkel yang terdekat.

Bahkan, Pemprov DKI pun ikut memfasilitasinya melalui  aplikasi E-UJI EMISI yang dapat diunduh dari Hp android. 

"Caranya sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI untuk mendapatkan tempat layanan atau bengkel yang dapat melakukan Uji Emisi," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (28/10/2021).

Di sana, ada fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” katanya.

Kemudian, konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi terkait secara langsung lewat sambungan telepon. 

Apabila memang ingin langsung ke tempat, aplikasi sudah terhubung dengan aplikasi navigasi ponsel seperti Google Maps. 

Hanya saja tidak tertera biaya atau ongkos yang harus dikeluarkan untuk uji emisi di bengkel terkait.

Lebih rinci, di Jakarta Pusat terdapat 19 bengkel yang bisa melakukan uji emisi untuk mobil.

Kemudian, 38 titik di Jakarta Barat mulai dari Tonas Toyota Kebayoran Lama, Delta Auto, Lautan Berlian Mitsubishi Jayakarta, sampai Indomobil Daan Mogot.

Lalu, 39 titik di Jakarta Timur, 40 titik di Jakarta Utara dari Sunter sampai Kelapa Gading, serta 62 titik di Jakarta Selatan.

"Lakukan uji emisi di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Hasilnya akan direkam dalam sistem Informasi Uji Emisi," ujar Asep.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pada tahun 2020 ada sebanyak 13.019 unit kendaraan yang terdiri dari mobil dan motor  mengikuti Uji Emisi di Jakarta.

Dari total tersebut, 97 persen dinyatakan lulus dan sisanya tidak .

Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor dan mobil yang tidak lulus Uji Emisi.

Penerapan tersebut, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. 

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. (deny)

Tags:
Uji EmisiKepala Dinas LH DKI JakartaAsep Kuswanto

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor