Sudah Mantap Berpisah? Ini Loh Tata Cara Gugat Cerai ke Pengadilan

Selasa 26 Okt 2021, 23:16 WIB
Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor

Kuitansi berupa surat jual-beli

Daftar Gugatan Cerai ke Pengadilan

Jika segala berkas atau dokumen sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan.

Permohonan ini bisa diberikan baik ke Pengadilan Agama untuk yang beragam islam atau ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah kediaman pihak tergugat.

Membuat Surat Gugatan

Selanjutnya, sebagai cara memenangkan gugatan cerai istri harus membuat surat gugatan sebagai kewajibannya, lengkap dengan alasan menggugat cerai suami yang dapat diterima oleh hakim.

Anda dapat meminta kepada kuasa hukum atau pengacara untuk Anda.

Bagi penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Kemudian surat gugatan ini didaftarkan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.

Adapun untuk contoh surat gugatan cerai biasanya berisikan:

Identitas kedua belah pihak (istri dan suami), yang terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), usia, pekerjaan, tempat tinggal.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Perlu diingat, identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan

Berita Terkait
News Update