Sudah Mantap Berpisah? Ini Loh Tata Cara Gugat Cerai ke Pengadilan

Selasa 26 Okt 2021, 23:16 WIB
Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Proses sidang di pengadilan. (dok poskota)

Apabila Anda sudah memantapkan hati untuk bercerai dan hendak mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Siapkan Dokumen

Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai salah satu syarat perceraian.

Dokumen ini menjadi syarat agar pengajuan gugatan dapat dikabulkan oleh Pengadilan, yakni:

Surat Nikah asli

Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir

Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)

Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Apabila bersamaan Anda berniat untuk mengurus harta bersama atau harta gono gini, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:

Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)

Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)

Berita Terkait
News Update