dr Tirta saat memberikan informasi melalui Instagram, Jumat (22/10/2021). (Foto/Tangkapan Layar/ Instagram/@dr.tirta)

SHOWBIZ

Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR Dinilai Keliru, Begini Penjelasan dr Tirta Berdasarkan Para Ahli

Sabtu 23 Okt 2021, 04:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Influencer dr Tirta Mandira Hudi menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan bagi calon penumpang penerbangan menggunakan PCR.

Baginya, kebijakan itu sesuatu yang keliru. Sebab menurutnya tingkat penularan di Pesawat bedasarkan para ahli merupakan terendah dibandingkan transportasi lain.

Diketahui, mengutip Channel News Asia, penelitian tersebut dipimpin dan didanai Komando Transportasi menjelaskan bila penularan pesawat  hampir tidak ada, bahkan jika penuh.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi alat diagnosa, cukup screening antigen saja. Karena agak aneh saja. Kenapa hanya naik pesawat yang wajib PCR," kata dr Tirta dalam cuitannya di akun twitter @tirta_cipeng, Jumat (22/10/2021).

"Padahal ada beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendahnya," sambungnya.

Tirta juga mempertanyakan perihal kebijakan PCR untuk calon penumpang pesawat.

Ia berharap Kementeri Kesehatan (kemenkes) merevisi kebijakan PCR sebelum resmi diterapkan.

"Lucu, tranaportasi darat, gak ada hepa filternya lebih lama pula di dalam mobil. Justru enggak wajib PCR," tuturnya.

"Yok bisalah direvisi. Belum telat, sebelum kebijakan jalan 1 November," imbuhnya.

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 yang menggunakan pesawat terbang, kini tidak lagi mensyaratkan tes antigen dan cukup hanya menggunakan PCR.

"Pelaku perjalanan moda transportasi udara cukup melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya secara virtual bertema "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Hadir dalam keterangannya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Selain itu, lanjut Wiku, pelaku perjalanan moda transportasi udara juga melampirkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, lanjut Wiku, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan pihak maskapai penerbangan diwajibkan tiga  3 raw (baris kursi) yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku pelaku perjalanan yang bergejala.

Ia menyampaikan syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 juga wajib melampirkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Termasuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Wiku.

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain, minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan dempurna menutupi hidung dan mulut.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu, atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

"Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal," Wiku menegaskan. (Jehan Nurhakim)

Tags:
dr-tirtapemerintahSatgas Covid-19Tes PCRpcr testaturan penumpang pesawat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor