ADVERTISEMENT

Fraksi PAN Soroti Kebijakan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat: Pemerintah Jangan Berbisnis dengan Rakyat!

Selasa, 26 Oktober 2021 11:13 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Rizal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara menyertakan tes PCR mulai 24 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan keputusan pemerintah terkait wajib tes PCR.

Guspardi menyebut, jangan sampai kebijakan menyertakan tes PCR untuk perjalanan domestik justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

Jangan pula ada anggapan bahwa pemerintah membuka peluang berbisnis dengan rakyatnya.

Jika pemerintah menganggap penumpang pesawat udara mempunyai resiko tinggi, kenapa dibenarkan tempat duduk di atas pesawat tidak jaga jarak. 

Ia juga tidak setuju jika semua moda transportasi penumpangnya harus diwajibkan PCR.

"Nah kebijakan ini terkesan bahwa pemerintah lebih pro kepada pengusaha penerbangan dan mereka yang mempunyai bisnis tes usap PCR ketimbang rakyat. Kebijakan ini jelas tidak adil dan juga sangat memberatkan rakyat. Patut diduga ada aroma bisnis yang menguntuntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Guspardi, Selasa (26/10/2021) 

Ia mengatakan, seharusnya ada afirmasi terhadap harga yang lebih terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sehingga tidak membebani rakyat. 

"Harga yang dipatok PT.Kimia Farma sebagai BUMN saja masih Rp. 450 ribu dan  klinik swasta mematok harga lebih tinggi apalagi kalau hasil PCR "sameday" bisa sampai 2x lipat di beberapa daerah. Aneh saja, jika biaya tes PCR lebih mahal dari harga tiket pesawat," papar Politisi PAN ini.

Ia menambahkan, pemerintah sudah harus mengakhiri kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat domestik. Kalaupun diperlukan cukup dengan tes antigen dengan catatan harus sudah mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT