Azan di Indonesia jadi sorotan media asing (Freepik/freestockcenter)

NEWS

Azan di Indonesia jadi Sorotan Media Asing, Kemenag Ungkap Aturan Pakai Pengeras Suara Masjid

Minggu 17 Okt 2021, 12:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kemenag tanggapi pemberitaan media asing yang menyebut suara azan di Indonesia sangat berisik.

Salah satu media asing yang menyoroti suara azan di Indonesia ialah Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP).

Sebelumnya,media asing AFP telah melaporkan salah satu warga Jakarta, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat adan berkumandang.

Media lokal Prancis, RFI, juga turut melaporkan hal serupa. Menurut laporannya, keluhan soal pengeras suara yang bising semakin meningkat di media sosial.

Terkait hal itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021), dikutip Poskota.co.id dari laman Kemenag.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," sambungnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat

b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara

c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Di sisi lain, menurut keterangan Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan ia sangat menyayangkan pemberitaan tersebut.

Pasalnya menurut Amirsah saat ini pun sudah ada pengaturan pengeras suara Masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). (Cr09)

Tags:
Azan di Indonesia jadi sorotanMedia asing soroti azan di JakartaKemenag angkat bicara terkait suara azan di JakartaAzan di Indonesia dianggap berisik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor