Masyarakat Harus Tahu, Ini Daftar Obat-obatan dan Kosmetik yang Kini Wajib Bersertifikat Halal

Minggu 17 Okt 2021, 17:45 WIB
Gus Yaqut akan temui Jokowi soal Haji 2021 (Instagram/@gusyaqut)

Gus Yaqut akan temui Jokowi soal Haji 2021 (Instagram/@gusyaqut)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja merilis tahap dua sertifikasi halal.

Pemberlakuan sertifikasi halal ini mulai dilakukan bersamaan dengan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, pada Minggu (17/10/2021).

Pemberlakuan sertifikasi halal tahap dua ini sebagai lanjutan dari sertifikasi halal tahap pertama, yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Kewajiban bersertifikat halal tahap dua akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dilansir dari kemenag.go.id, Mentri Agama(Menag) menjelaskan bahwa tahap kedua ini dilaksanakan, mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.

Menurutnya, pemberlakuan bertahap ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi dapat terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Sebelumnya, pada tahap pertama pemberlakuannya, kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Pemberlakuan tahap pertama tersebut menjadi babak baru sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk diatur secara lebih rinci di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Misalnya saja pada pasal 139 yang mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berdasarkan kutipan Poskota.co.id dari situs resmi kemenag.go.id, tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);

b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);

c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);

d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);

e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);

f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);

g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);

h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);

i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan

j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPJPH, Aqil Irham, mengajak semua pihak, baik kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama, untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. (ibriza fasti ifhami)

 

Berita Terkait
News Update