ADVERTISEMENT

Pengaturan Suara di Masjid Merupakan Hak Negara, Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta: SE Telah Memenuhi Aspek Asas Umum Pemerintahan yang Baik 

Sabtu, 26 Februari 2022 15:21 WIB

Share
A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Foto/dokpribadi)
A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan diskresi Menteri Agama dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat. 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan SE No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis," ujar Tholabi di Jakarta, Sabtu (26/2/2022). 

Dia menyebutkan pengaturan mengenai volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat.

"Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik," sebut Tholabi. 

Tholabi menambahkan, aspek filosofis dari SE ini didasari komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut dia, pengaturan soal pengeras suara sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar. 

"Justru filsafat berbangsa kita mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara," sebut Tholabi. 

Menurut Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini, surat edaran merupakan kewenangan diskresioner (bebas) yang dimiliki penyelenggara administrasi negara.

"Basis penerbitan SE ini tentu asas kemanfaatan (dolmatighied) yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Manfaatnya jelas, mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik," tegas Tholabi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT