ADVERTISEMENT

Menteri Agama Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, Begini Reaksi DKM Masjid Agung di Lebak

Sabtu, 26 Februari 2022 04:35 WIB

Share
Masjid Agung Al-Ar'af. (foto: poskota/yusuf permana)
Masjid Agung Al-Ar'af. (foto: poskota/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Beberapa hari yang lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE)Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu isi dalam edaran tersebut yakni mengatur volume pengeras suara atau toa paling besar yakni 100 dB (Desibel). 

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-A'raf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, H Eri Rachmat mengaku belum mendapat SE tersebut.

Dirinya baru mendapatkan informasi mengenai SE itu dari televisi dan media sosial.

"Belum terima ya, tapi monitor soal itu. Tadi pagi di televisi alhamdulillah sudah disosialisasikan," kata Eri kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Eri mengatakan, aturan soal penggunaan toa masjid khususnya pada poin yang mengatur volume suara tidak menjadi masalah. Pasalnya, pengaturan volume pengeras suara di Masjid Al-A'raf memang sudah disesuaikan dengan kondisi sekitar.

"Kalau kami memang sudah disesuaikan ya, apalagi kan jarak dengan rumah sakit berdekatan. Volume pengeras suara kita sedang saja, tidak terlalu besar karena kita juga harus menjaga etika walaupun di sekitar lingkungan masjid adalah mayoritas (Muslim)," tutur Eri.

 

Lihat juga video “Sadis! Suami Bacok Istri Perkara Minta Tolong Pasangkan Gas”. (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT