LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Beberapa hari yang lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE)Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Salah satu isi dalam edaran tersebut yakni mengatur volume pengeras suara atau toa paling besar yakni 100 dB (Desibel).
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-A'raf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, H Eri Rachmat mengaku belum mendapat SE tersebut.
Dirinya baru mendapatkan informasi mengenai SE itu dari televisi dan media sosial.
"Belum terima ya, tapi monitor soal itu. Tadi pagi di televisi alhamdulillah sudah disosialisasikan," kata Eri kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Eri mengatakan, aturan soal penggunaan toa masjid khususnya pada poin yang mengatur volume suara tidak menjadi masalah. Pasalnya, pengaturan volume pengeras suara di Masjid Al-A'raf memang sudah disesuaikan dengan kondisi sekitar.
"Kalau kami memang sudah disesuaikan ya, apalagi kan jarak dengan rumah sakit berdekatan. Volume pengeras suara kita sedang saja, tidak terlalu besar karena kita juga harus menjaga etika walaupun di sekitar lingkungan masjid adalah mayoritas (Muslim)," tutur Eri.
Lihat juga video “Sadis! Suami Bacok Istri Perkara Minta Tolong Pasangkan Gas”. (youtube/poskota tv)
Begitu juga dengan poin tata cara penggunaan toa. Eri menyebut, pembacaan Alquran atau selawat/tahrim sebelum azan dikumandangkan di Masjid Al-A'araf juga tidak lama.
"Tidak lama, tahrim hanya sekitar 7 menit sebelum azan, itu pun juga termasuk dengan pemberitahuan sudah menjelang waktu salat. Jadi soal surat edaran itu tidak ada masalah, karena kami sudah menyesuaikan dengan kondisi dan sudah terbiasa," katanya. (yusuf permana)