ADVERTISEMENT

Setelah Heboh SE Menag Yaqut, Kini Kemenag Kerja Sama Dengan DMI Terkait Progam Akustik Pengeras Suara Masjid

Minggu, 27 Februari 2022 10:24 WIB

Share
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (Foto: Kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah heboh SE Menag Yaqut Cholil Qoumas dan polemik azan dianggap dianalogikan gonggongan anjing, kini  Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan musala. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

 "Kemenag memperkuat kerjasama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun musala yang ada di Indonesia," kata Kamaruddi dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Dirjen mengatakan, melalui kerjasama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.

 

 "Kemenag tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala," jelasnya.

Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, Dirjen meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham urgensi dari edaran ini.

"Kita memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran Penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," jelasnya.

Dirjen menambahkan, selain menerjunkan Penyuluh untuk sosialiasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait seperti DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas-ormas Islam.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT