JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
Walikota Jakarta Pusat, Danny Sukma merasa bersyukur atas kembalinya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) katogori Madya.
Selain mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak, Kota Administrasi Jakarta Pusat juga mendapatkan sertifikat dan papan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang diwakili oleh RPTRA Kenanga, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir bersama dengan 28 kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, untuk kedua kalinya kita mendapatkan penghargaan KLA, serta mendapatkan sertifikat dan sertifikasi RBRA yang diwakili oleh RPTRA Kenanga, Cideng, “ ungkap Danny.
Hal iti disampaikan Danny usai menerima dua Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Ka. Sudin PPAPP Jakarta Pusat, Eni Rosianingsih, Jum’at (15/10/2021).
Perihal pencapaian ini, dikatakan Dhany merupakan buah perjuangan dan kerja keras seluruh SKPD/UKPD.
Oleh sebabnya ia menuturkan perlunya mensyukuri hal tersebut. Akan tetapi jangan membuat ia menekankan agar jajaranya tidak terlalu berbesar hati.
"Penghargaan ini kan sifatnya untuk memotivasi agar Kota Administrasi Jakpus menjadi lebih baik, ucapnya.
Danny berharap, kedepannya dapat lebih meningkatkan lagi kualitas RBRAnya dengan memperhatikan persyaratan dan prinsip yang ada berkolaborasi dengan stake holder lainnya, karena sertifikasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu KaSudin PPAPP Jakarta Pusat, Eny Rosianingsih menjelaskan, Kota Administrasi Jakpus kembali dapat mempertahankan Kota Layak Anak dengan katagori madya tahun 2020, setelah dilaksanakan evaluasi pada awal tahun 2021.
Evaluasi KLA dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA yang mencerminkan 5 klaster substantive yakni meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Disamping itu Kota Adiministrasi Jakpus telah menerima serifikat dan papan sertifikasi RBRA yang diwakili oleh RPTRA Kenanga, Cideng Kecamatan Gambir bersama denga 28 kabupaten/kota lainnya.
Sertifikasi itu sendiri telah dilaksanakan pada tahun 2019, dengan indicator 13 persyaratan. Ada 8 prinsip dalam pengembangan RBRA yaitu gratis, non diskriminasi, kepentingan untuk anak, partisipasi anak, aman, nyaman, kreatif dan inovatif serta sehat.
"Sertifikasi ini juga merupakan bagian dari penilaian Kota Layak anak,“ pungkasnya. (cr-05)