AKARTA, POSKOTQ.CO.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) rencananya akan membuat layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring.
Hal tersebut sebagai bentuk penyelarasan kinerja pelayanan Pemkot Jakpus dengan menerapkan system pemerintahan berbasis elektronik.
Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka tertib administrasi pelayanan kecamatan dan kelurahan, pihaknya akan membuat layanan secara daring, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui pelayanan kecamatan dan kelurahan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, “ jelas Wali Kota Dhany.
Hal itu disampaikan saat Wali Kota memimpin rapat rencana pelaksanaan pelayanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara daring di ruang rapat Walikota Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Dhany menerangkan, pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang dibawah koordinasi camat dan lurah masih bersifat manual dan belum berbasis elektronik, maka dari itu ia ingin layanan manual berubah menjadi layanan secara daring.
Terkait hal ini, Kecamatan Sawah Besar dikatakannya sudah menjadi pilot projek pelayanan administrasi Kecamatan dan Kelurahan yang berbasis elektronik dengan aplikasi e-PMsakti (system aplikasi Kecamatan dan Kelurahan yang terintegritas) melayani 9 jenis layanan.
“Pilot project ini hasil kolaborasi dengan Dinas PMPTSP yang juga berusaha mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,“ ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menginginkan pelayanan administrasi secara daring bisa diangkat ke tingkat provinsi DKI Jakarta, hal itu ditujukan agar terdapat payung hukum sehingga bisa diterapkan tak hanya di Jakarta Pusat saja namun bisa diterapkan diseluruh DKI Jakarta.
"Makanya dalam rapat ini kita menghadirkan dari Ka.Pusdatin DPMPTSP, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan DKI Jakarta agar bisa diangkat ke level tingkat provinsi DKI Jakarta supaya ada payung hukumnya," ucapnya.
Ia pun meminta Biro Pemerintahan DKI Jakarta membuat nota dinas yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk selanjutnya diajukan pembuatan pergub.