JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - JK ditetapkan jadi tersangka provokator tawuran antar warga di kwitang awal Oktober 2021 oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kejadian tersebut JK berperan sebagai penyulut tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir, Jakarta Pusat.
Dengan demikian JK saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengungkapkan, JK ditangkap di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, penangkapan JK bermula dari informasi warga.
"JK lah yang melakukan provokasi kepada warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," katanya Rabu (13/10/2021).
Setelah diamankan di lokasi tempat tinggalnya, JK digeladah.
Termasuk menggeledah sepeda motor yang biasa dia gunakan.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan JK ternyata merupakan sepeda motor hasil curian.
"Kendaraan yang dibawa oleh saudara JK di dalam (jok) nya kita temukan kunci (leter) T dan telah dilakukan interogasi ternyata kendaraan itu hasil pencurian," ungkapnya.
Tak berhenti disitu, JK seolah sedang mencetak hattrick kejahatannya.
Dari hasil tes urine terhadap JK, diketahui bahwa dia terbukti positif menggunakan Narkoba jenis amfetamin atau ekstasi.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini setiap peristiwa tawuran selalu ada saja faktor Narkoba yang ikut andil menjadi pemicu.
"Jadi korelasi dari kejadian dapat kita simpulkan bahwa memang yang selama ini kita dapatkan, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan Narkoba dalam aksi kejahatannya," katanya.
Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis.
Ia disangka dengan pasal atas dugaan sebagai provokator, dugaan pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba.
Video Komplotan Begal Bekasi dan Tangerang Selatan Berhasil diringkus Polda Metro Jaya. (youtube/poskota tv)
Pihaknya masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang boleh jadi melibatkan JK.
"Sementara ini, pelaku kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (cr-05)