ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin Usaha OVO, Yuk Cek Faktanya

Rabu, 10 November 2021 13:49 WIB

Share
Sekar Putih Djarot, OJK cabut izin usaha OVO yang merupakan perusahaan pembiayaan dibawah bendera PT OVO Finance Indonesia (OFI). (Foto/ojk)
Sekar Putih Djarot, OJK cabut izin usaha OVO yang merupakan perusahaan pembiayaan dibawah bendera PT OVO Finance Indonesia (OFI). (Foto/ojk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Humas OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK cabut izin usaha OVO yang merupakan perusahaan pembiayaan dibawah bendera PT OVO Finance Indonesia (OFI).

"Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," katanya, saat dihubungi, Rabu (10/11/2021)

Putih menegaskan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.

Ia menyampaikan, demikian terlampir pihak OJK untuk mempertegas bahwa yan dicabut izin usahanya adalah perusahaan pembiayaan yang diawasi oleh OJK yakni PT OvO Finance Indonesia (OFI).

 

"Entitas yang berbeda dengan wallet digital OvO (PT Visionet Internasional) yang merulakan penyelanggara uang elektronik dibawah pengawasan Bank Indonesia," katanya.  

Sebelumnya, izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.

 

Lihat juga video “Jasad Pria Ditemukan di Jatinegara, Ada Dugaan Akibat Tersengat Arus Listrik”. (youtube/poskota tv)

Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT