JK Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Tawuran Antar Warga di Kwitang

Rabu 13 Okt 2021, 16:50 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)

Konferensi pers penetapan tersangka kasus tawuran di Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto/cr-05)

Dari hasil tes urine terhadap JK, diketahui bahwa dia terbukti positif menggunakan Narkoba jenis amfetamin atau ekstasi.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini setiap peristiwa tawuran selalu ada saja faktor Narkoba yang ikut andil menjadi pemicu.

"Jadi korelasi dari kejadian dapat kita simpulkan bahwa memang yang selama ini kita dapatkan, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan Narkoba dalam aksi kejahatannya," katanya.

Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis.

Ia disangka dengan pasal atas dugaan sebagai provokator, dugaan pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba.

Video Komplotan Begal Bekasi dan Tangerang Selatan Berhasil diringkus Polda Metro Jaya. (youtube/poskota tv)

Pihaknya masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang boleh jadi melibatkan JK.

"Sementara ini, pelaku kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (cr-05)

Berita Terkait
News Update