ADVERTISEMENT

Nah lho, Akhirnya Aulia Rafiqi Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu Karena Ngaku Dibegal di KBT, Kini Ditahan di Polrestro Jaktim

Senin, 11 Oktober 2021 14:15 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur gelar jumpa pers terkait kasus laporan palsu yang dibuat Aulia Rafiqi, Senin (11/10/2021) (foto: cr02) 
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur gelar jumpa pers terkait kasus laporan palsu yang dibuat Aulia Rafiqi, Senin (11/10/2021) (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Aulia Rafiqi (23) menjadi tersangka kasus laporan palsu setelah dirinya mengaku dibegal lima pelaku di Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kini, Aulia Rafiki ditahan di Polrestro Jakarta Timur (Jaktim). Laporan palsu itu dibuat Rafiqi pada Rabu (6/10/2021) sore Ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Diketahui motif Rafiqi membuat laporan palsu jadi korban begal lantaran dia sebenarnya tak mampu membayar wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disewanya melalui aplikasi MiChat sebesar Rp500 ribu.

"Saat itu AR (Aulia Rafiqi) melakukan Michat dengan seorang PSK dan mereka janjian di salah satu apartemen di Bekasi, setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut si AR tidak bisa membayar sehingga oleh PSK tersebut, motor dan handphonenya diambil oleh teman kencannya tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa laporan polisi palsu atas nama Aulia Rafiqi, laporan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan, serta koran Poskota yang memuat pernyataan hoaks Rafiqi yang jadi korban begal berjudul, "5 Orang Ngaku Polisi, Setrum Korban Minta Rp5 Juta."

Akibat perbuatannya membuat laporan palsu, Rafiqi dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengenakan pasal kepada saudara AR (Aulia Rafiqi), Pasal 220 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan dan saat ini tersangka AR kita tahan di Polres Metro Jakarta Timur," sambungnya.

Pasal 220 KUHP berisi tentang, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sementara itu, lanjut Fanani, untuk kasus prostitusi online di apartemen daerah Bekasi, selanjutnya bakal diselidiki Polsek Bekasi Selatan.

Dikabarkan, Aulia Rafiqi (23) yang sebelumnya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bahwa dia jadi korban lima pelaku begal di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, pada Rabu (6/10/2021) dini hari ternyata berbohong.

Hal tersebut diketahui dari video pengakuan Rafiqi yang sudah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. "Benar (soal video klarifikasi)," singkatnya kepada Poskota.co.id, Sabtu (9/10/2021).

Berdasarkan video itu, Rafiqi mengaku bahwa dirinya menjadi korban begal di kawasan KBT, Duren Sawit, Jakarta Timur ternyata adalah kebohongan.

"Dengan ini (saya) menyatakan, laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata Aulia Rafiqi dalam rekaman video klarifikasinya, Sabtu (9/10/2021).

Rafiqi pun menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa dirinya menjadi korban perampokan di Bekasi terkait pesanan wanita lewat aplikasi MiChat.

"Awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open bo (booking) di Apartemen Kemang View Bekasi, lantai 9. Kemudian terjadi cekcok. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya handphone dan motor saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut," lanjut Aulia.

Rafiqi pun meminta maaf kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kegaduhan pelaporan palsu yang dilakukannya di Polres Metro Jakarta Timur itu.

"Saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Dikabarkan, kasus begal di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, yang sebelumnya dilaporkan Aulia Rafiqi (23) ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ternyata bohong.

Kejadian yang dilaporkan Rafiqi bahwa dirinya dibegal lima orang, dipukul, disetrum dengan alat kejut, kemudian disandera sekira tiga jam pada Rabu (6/10/2021) seluruhnya kebohongan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menerangkan dari penyelidikan yang dilakukan dan sudah diakui Rafiqi bahwa kasus perampokan itu tak pernah terjadi.

"Membuat laporan palsu. Kita tanya (ke Rafiqi) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ (lokasi kejadian) ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021). (Cr02/PKL04) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT