ADVERTISEMENT

Dipecat Firli Bahuri, Eks Pegawai KPK Ini Beralih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng

Senin, 11 Oktober 2021 13:52 WIB

Share
Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak Jadi Tukang Nasi Goreng (Foto: @girisuprapdiono/Twitter)
Eks Pegawai KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak Jadi Tukang Nasi Goreng (Foto: @girisuprapdiono/Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Fungsional Biro Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliandi Tigor Simanjuntak kini lebih memilih beralih profesi sebagai penjual nasi goreng pasca dipecat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Kabar tersebut diketahui telah disebarkan oleh mantan spesialis Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) muda, Christie Afriani.

Nasib Christie juga sama seperti Tigor, yakni Christie juga dipecat sebagai pegawai KPK.

Tigor untuk sementara waktu memilih berjualan nasi goreng untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya setelah gagal dalam memenuhi syarat kelulusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Chriistie merasa senang Tigor berjualan nasi goreng karena lokasinya tidak jauh dari kediamannya yang ada di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Dengan dekatnya lokasi berjualan itu, Christie mengaku bisa sering menyambangi Tigor dan bertukar cerita dengannya di warung nasi goreng tersebut.

"Senang sekali rumahku dekat sama warung Nasi Goreng KS Rempah usaha Bang Tigor ini, sambil makan bisa sekalian gosip juga deh," cuit Christie di akun Twitter pribadinya (@chrstafrn), dikutip PosKota.co.id pada Senin (11/10/2021).

Sementara itu rekan kerja Tigor yang juga dipecat KPK, Giri Suprapdiono yang merupakan mantan Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi KPK juga memberikan tanggapan dari rekannya yang berjualan nasi goreng itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT