Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke Lapas Cipinang karena sudah divonis oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).(Foto/istimewa)

Kriminal

Dipindahkan, Irjen Napoleon Bonaparte Segera Huni Lapas Cipinang

Jumat 08 Okt 2021, 19:25 WIB

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang lantaran sudah divonis oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

Pemindahan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Soegiarto Tjandra itu dikoordinasikan ke Mahkamah Agung (MA).

"(Irjen Napoleon) tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.

Irjen Napoleon masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia ditahan di situ lantaran masih menunggu proses kasasi kasus yang menjeratnya.

"Untuk sementara masih di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Irjen Napoleon sempat dimasukkan ke sel isolasi usai terlibat penganiayaan terhadap M Kece.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu telah dikembalikan ke selnya.

Belakangan, Napoleon berulah lagi, dia disebut mengintimidasi dan mengancam pengusaha Tommy Sumardi.

Tommy merupakan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra.

Pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengeklaim kliennya diancam dibunuh Napoleon.

Rusdi memastikan penghuni Rutan diawasi ketat.

Polri tak ingin kejadian penganiayaan di dalam sel kembali terjadi

"Pengawasan di rutan menjadi bagian tanggung jawab daripada petugas Rutan Bareskrim Polri, setiap tindakan setiap perilaku penghuni rutan diawasi oleh anggota yang jaga. Sampai saat ini semua berjalann dengan baik," ungkap jenderal bintang satu itu.

Video Pemuda Tewas Usai Cekcok Saat minuman Miras Bersama. (youtube/poskota tv)

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Dia mengajukan kasasi ke MA terkait putusan itu.

Terkait penganiayaan terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kece, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Napoleon terancam 5 tahun dan 6 bulan penjara. (adji)

Tags:
irjen napoleon bonaparte pindah ke cipinangirjen napoleon bonaparte pindah lapaspemindahan lapas irjen napoleon bonaparteputusan irjen napoleon bonaparteMuhammad Kecelaps baru irjen napoleon bonaparte

Administrator

Reporter

Administrator

Editor