JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/11/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38) pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 17.30 WIB,” ucap Leonard dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Rabu (17/11/2021).
Ia menambahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrachtvan Gewisjde).
Lihat juga video “Kebakaran Permukiman Padat, Puluhan Rumah Hangus”. (youtube/poskota tv)
Jendral polisi bintang dua ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 serta dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya. (adji)