PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Saksi dari Jasa Marga, Aris Wibowo mengungkapkan alasan rest area KM 50 dibongkar dalam sidang Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasa Marga, Aris Wibowo memberikan kesaksiannya dalam sidang Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, di PN Jaksel, Selasa (17/11/2021).
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris menyatakan bahwa rest area di KM 50 sudah ada sejak 2018 lalu. Kata dia, rest area itu merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak Jasa Marga.
"Setahu saya 2018 sudah ada," kata Aris di ruang utama PN Jaksel, Selasa (16/11/2021).
"Itu fasilitas yang disediakan Jasa Marga?" tanya JPU, menimpali. "Jasamarga," jawab Aris.
JPU kembali menanyakan kepada Aris, apakah dirinya pernah melihat aktivitas di sekitar KM 50. Selain itu, kepada Aris, JPU pun bertanya, apakah saat ini rest area di tempat itu masih ada atau tidak. "Kalau saat ini sudah tidak ada," kata Aris.
“Kenapa tidak ada?" ujar JPU. "Kalau saya melintas, memang sudah tidak ada," tambah Aris.
"Berarti sekarang rest area itu sekarang tidak ada dan boleh dibilang samasekali nggak ada? Tapi ada yang dibongkar?" cecar JPU.
Berkenaan dengan itu, saksi lainnya yakni Direktur Operasi PT. Jasamarga Tollroad Operator, Yoga Tri Anggoro menimpali.
Menurut dia, pembongkaran rest area itu sudah direncanakan sebelum adanya insiden enam Laskar FPI tewas.
"Jadi memang prorgam sudah lama dan itu tadi seperti diceritakan pak Aris bahwa ini (rest area dibongkar tadi, ini sudah kami kaji dan memang direkomendasikan pembongkaran ini," kata Yoga.