Kasasi Napoleon Bonaparte Ditolak MA, Propam Polri Segera Siapkan Sidang Etik Kasus Djoko Tjandra

Kamis 11 Nov 2021, 14:34 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte segera jalani sidang etik kasus Djoko Tjandra. (foto: Istimewa)

Irjen Napoleon Bonaparte segera jalani sidang etik kasus Djoko Tjandra. (foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terima Suap dari Terpidana Korupsi Cessie Bank Bali, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan menjalani hukuman 4 tahun penjara usai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan,  Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk pemecatan Napoleon.

"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon Bonaparte)," ucap Kombes Ahmad Kamis (11/11/2021).

Ramadhan belum tahu secara persis kapan sidang KKEP itu bakal digelar. Menurutnya, sidang sedang disiapkan mengingat keputusan sudah inkrah.

"(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah," tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan enggan menyebut apakah Irjen Napoleon bakal dipecat dari Polri atau tidak. Dia meminta agar hasil putusan sidang keluar.

"Nggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte (55).

Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih."Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya.


Berita Terkait


News Update