JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Hal itu setelah Mahkama Agung menolak permohonan kasasi jaksa atau vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus Habib Rizieq Shihab.
Lalu yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana dengan perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan dua pekan lalu memori kasasi sudah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur.
"Kami sekira dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz melalui pesan, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, sejauh ini perkembanganya di MA. Ia berharap kepada Allah untuk membuka hati majelis hakim untuk mengingatkan keadilan.
"Kami gantungkan kepada Allah untuk melembutkan hati para majelis hakim dan mengingatkan tentang keadilan dan kebenaran yang harus dijunjung tinggi oleh hakim," ujarnya.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu tak lupa memohon doa dari masyarakat dan pencinta keadilan agar kebenaran akan tegak dalam kasus tersebut.
"Meminta doa dari masyarakat pecinta keadilan supaya keadilan dan kebenaran tegak atas kasus ini. Kemenangan milik Allah, perjuangan jalan kami, kezaliman milik mereka (orang zalim, red)," tutup Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Puluhan simpatisan Rizieq diamankan usai terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kericuhan terjadi tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian. Mereka dibawa ke tiga tempat yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, serta Polres Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para simpatisan yang diamankan.
"Alhamdulillah di Polda sudah dibebaskan semua sore kemarin. Polres Jakut masih ada dua, polres Jakpus masih ada lima," kata Aziz
Ia menargetkan simpatisan yang masih ditahan bisa dibebaskan pada Rabu siang ini.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo. Akhirnya petugas pun melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diamankan pihak kepolisian. (adji)