Polres Kota Tangerang Selatan meliris kasus AKBP gadungan berinisial AIP yang melakukan penipuan dan menggelapkan mobil mewah di Pamulang Kota Tangerang Selatan. (Foto/iqbal) 

Kriminal

Parah, Habis Lakukan Penipuan, AKBP Gadungan Asyik Piknik Dengan 4 Wanita Saat Dibekuk Polisi

Rabu 06 Okt 2021, 17:51 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang Ajun Komisaris Besar Polosi (AKBP) berinisial AIP gadungan dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat tengah asyik bersama empat orang wanita di tempat wisata.

Dia dibekuk lantaran melakukan penipuan dan menggelapkan mobil mewah milik pengusaha showroom di bilangan jalan Pajajaran Pacuan Kuda, Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Ada ada saja ulah AIP, seorang lelaki kelahiran 1995 ini nekat mengelabui RM si pemilik showroom.

Dia membuat yakin pemilik showroom dengan menyamar sebagai Polisi berpangkat AKBP.

Kapolres Kota Tangeel, AKBP Iman Imanudin mengatakan modus tersangka dalam melancaran aksinya dengan modus membeli kendaraan roda empat secara tunai.

"Dia melakukan pembelian mobil sebanyak 3 kali dengan 3 unit kendaraan secara tunai," jelasnya di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10/2021).

Setelah melakukan transaksi tersebut, lanjut Iman, pelaku AIP kembali melakukan pemesanan kendaraan roda empat dalam jumlah beberapa unit.

"Kemudian dia memesan 4 mobil sekaligus, mobil mewah tetapi tidak dibayar," ujarnya.

Setelah merasa yakin dengan AIP pemilik showroom tidak merasa curiga dan memberikan 4 unit kendaraan tersebut.

Selanjutnya, setelah merasa curiga korban kemudian menghampiri kediaman pelaku.

"Ternyata pelaku sudah melarikan diri, dan korban kemudian melapor," jelas dia.

Selanjutnya, tambah Kapolres, petugas memburu pelaku tersebut.

Video Panik! Dikira Akan Meledak, Keluarga Pasien Berhamburan Setelah Tabung Oksigen Terjatuh dan Bocor. (youtube/poskota tv)

"Bukan Juli lalu dia kami tangkap di wilayah tempat wisata Guci, Jawa Tengah sedang bersama dengan empat orang perempuan dan 6 laki laki yang diketahui sebagai sopir mobil tersebut," jelasnya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muhammad iqbal)

Tags:
polres kota tangerang selatankasus akbp gadunganaip akbp gadunganpenipuan akbp gadunganpenangkapan akbp gadungankorban akbp gadungankerugian korban akbp gadungan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor