LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Oknum PNS berinisial S, yang bertugas di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak langsung mengambalikan uang tunai milik Sarmin yang tidak lain merupakan korban penipuan yang dilakukannya dengan modus penempatan kerja.
Berdasarkan informasi Kepala Desa Rahong Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Ubed Jubaedi, uang yang dikembalikan senilai Rp5 juta.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban setelah pelaku S dan satu rekannya H dilaporkan olek korban, yakni Sarmin dan beberapa lainnya ke pihak kepolisian.
" Jadi pada Jum'at (8/10/2021) lalu, pelaku tiba-tiba datang ke rumah Sarmin. Ia ngembaliin uang milik Sarmin," kata Ubed, Minggu (10/10/2021).
"Jadi setelah dilaporkan, pelaku itu baru mengembalikan uang korbannya," tambahnya.
Dari ke tiga korban, S hanya mengembalikan uang milik Sarmin saja. Sementara 2 korban lainnya, yakni Ro'i, dan Asinah tidak.
"Hanya Sarmin yang dikembalikan uangnya, sementara 2 lagi tidak. Karena keduanya berhubungan langsung dengan oknum lainnya yakni H," katanya.
Ubed menuturkan, bahwa uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan menjadi barang bukti yang dilampirkan kepada pihak kepolisian. Karena, katanya, pihaknya sendiri akan terus melanjutkan proses hukum.
"Proses kepada pihak kepolisian akan terus kita tempuh. Karena yang mau kita kasih pelajaran ini oknum-oknum yang nakalnya," tuturnya.
Pihaknya yang memiliki barang bukti lengkap berupa kwitansi penerimaan uang dari korban ke pelaku sudah melaporkan S kepada pihak kepolisian.
"Kita juga akan laporkan S kepada Inspektorat Lebak," pungkasnya.