ADVERTISEMENT

Terduga Pelaku Percaloan TKK di Kota Bekasi Statusnya Telah Diberhentikan

Jumat, 8 Oktober 2021 13:37 WIB

Share
Korban NM sedang memperlihatkan bukti perjanjian bahwa ia masuk TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di kediamannya di Perwira, Bekasi Utara. Selasa (05/10/2021).(Ist)
Korban NM sedang memperlihatkan bukti perjanjian bahwa ia masuk TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di kediamannya di Perwira, Bekasi Utara. Selasa (05/10/2021).(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua orang warga Kota Bekasi, berinisial NM dan K menjadi korban dugaan penipuan penerima TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyebut, pelaku  Agus Aryanto  yang bertugas sebagai pamor dengan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara.

Dengan tegas, ia mengatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi, terhitung sejak Rabu (6/10/2021).

"Saat korban mengadu kepada kami, Agus Aryanto terduga pelaku yang menipu korban, telah diberhentikan sebagai TKK, ia merupakan pegawai pamor diKelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi,"jelas Karto, Jumat (08/10/2021) 

Diungkapkannya, sejauh ini hanya satu TKK yang melakukan dugaan penipuan kepada warga di lingkungan kota Bekasi, untuk dijanjikan sebagai Tenaga Kerja Kontrak.

"Baru satu TKK yang menjadi tersangka sejauh ini, saat kami bertemu kepada yang bersangkutan, Agus Aryanto (terduga pelaku) mengakui tindakan nya  kepada kami, bahwa dirinya sudah lakukan dugaan penipuan kepada NM. Kami tegas dan tidak segan untuk memberhentikan aparatur (sipil) jika terindikasi menjadi calo TKK, baik itu Pegawai Negeri Sipil ataupun TKK," tegasnya.

Informasi mengenai pegawai diduga melakukan percaloan, Lurah Perwira, Isma turut membenarkan jika, yang bersangkutan sebelum nya, bertugas di lingkungan Kelurahan Harapan Jaya, lalu dipindahkan ke Kelurahan Perwira.

"Terduga pelaku (Agus Aryanto) sebelumnya bertugas di Kelurahan Harapan Jaya, namun persoalan kemarin itu, saya sendiri juga baru mengetahui," papar Isma, Jum'at (08/10/2021).

Dengan tegas, ia pun mengungkapkan bahwa Agus Aryanto dapat bertanggung jawab atas tindakan yang ia lakukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT