Konferensi pers terkait penangkapan jambret yang menewaskan wanita bernama Risty Atthahya, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021). (Foto/polresmetrojakartatimur) 

Kriminal

Pelaku Jambret Tewaskan Seorang Wanita, Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

Jumat 01 Okt 2021, 14:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku jambret tewaskan seorang wanita menyimpan narkoba jenis sabu.

Barang haram itu ditemukan dari pelaku jambret bernama Dikky Adi Saputra (25) yang sebelumnya menewaskan korban wanita bernama Risty Atthahya (25) yang disimpan pelaku di dalam bungkusan rokok.

Pihak kepolisian berhasil menemukan barang haram tersebut saat menggeledah rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/10/2021) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan, diduga uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.

"Selain puluhan SIM card, empat unit Hp, kami juga temukan narkoba jenis sabu," terangnya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Lanjutnya, Polisi bakal mendakwa kasus kepemilikan narkoba pelaku jambret guna membongkar peredaran narkoba.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bakal berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba

Kendatui demikiam, Erwin belum tahu apakah pelaku dalam pengaruh narkoba atau tidak saat melancarkan aksinya.

"Nanti akan kami lihat, karena belum pengecekan urine, pelaku baru kami tangkap pagi tadi," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap jambret bernama Dikky Adi Saputra yang menewaskan seorang wanita bernama Risty Atthahya di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021) din hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, saat melintas di lokasi, korban sedang memainkan Handphone (HP).

Aktivitas itu yang mengundang pelaku melakukan aksi kejahatan berupa jambret di lokasi kejadian.

"Saat itu timbul niat pelaku untuk merampas HP korban," ungkapnya.

Pelaku akhirnya merampas HP korban dan terjadi tarik-menarik sebab Risty mempertahankan barang berharganya agar tak dirampas.

Oleh karena tidak mampu menahan, akhirnya sepeda motor milik driver ojek online (Ojol) bernama Saiful Ramdan pun terjatuh.

Korban Risty meninggal dunia dan pengendara Ojol masih menjalani perawatan medis.

"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati plat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ucapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit HP, puluhan SIM card, sabu, dan sepeda motor.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Video Cincin Susah Dilepas, Ayah dan Anak Datangi Pos Damkar. (youtube/poskota tv)

Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya. (cr02) 

Tags:
tewas dijabretjabret tewaskan korbanjembretpejambretankorban jambret tewasdijabret tewas

Administrator

Reporter

Administrator

Editor