ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Masih Tersangka, Ketua MKD DPR: Belum Bisa Dilakukan Pemberhentian Sementara

Senin, 27 September 2021 10:08 WIB

Share
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Ist)
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsudin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata politisi PKS ini, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan, status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara.

"Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, dimana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa," ucapnya.

Namun demikian,  lanjutnya, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

"Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsudin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," tegasnya.

Sekjen PKS ini mengatakan, jika memang Saudara Azis Syamsudin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c  UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tutupnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT