ADVERTISEMENT

Jemput Paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Langkah Berani KPK Layak Diapresiasi

Minggu, 26 September 2021 14:10 WIB

Share
Praktisi hukum C.Suhadi SH MH. (ist)
Praktisi hukum C.Suhadi SH MH. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Langkah berani KPK dalam menetapkan tersangka Azis Syamsudin, layak diapresiasi.

"Apalagi KPK juga telah menjemput paksa seorang Azis Syamsudin di kediamannya. Setelah itu KPK  menahan tersangka," kata Praktisi Hukum, C. Suhadi MH, Minggu (26/9/2021).

Menurut C Suhadi, Azis Syamsudin bukan orang sembarangan di negeri ini. 

Dia, pada hasil Pemilihan DPR RI tahun 2019, dipercaya menduduki jabatan Wakil Ketua DPR untuk masa bakti 2019-2024. 

"Dengan jabatan yang mentereng itu, dirinya agak pesimis KPK berani menetapkan tersangka dan menahannya," ungkap Suhadi.

Dalam beberapa waktu ini, KPK yang bekerja dalam senyap banyak melakukan tangkap tangan (OTT ) kepada pelaku korupsi.

Terakhir sebelum Azis, KPK juga telah menangkap tangan (OTT) Bupati Koloka Timur, Andy Marya terkait dugaan perkara terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dengan begitu kerja KPK yang selama ini banyak diam, bukan berarti tidak bekerja. Tapi kerja dalam bentuk tidak mau gembar gembor yang selalu membangun nararsi untuk dilihat masyarakat," tandas Suhadi.

Ditambahkan Suhadi, dengan langkah berani yang di lakukan KPK di bawah pimpinan Firli Bajuri, KPK ke depannya mudah-mudahan semakin baik dalam penegakan hukum.

"Karena korupsi bukan perkara urusan tangkap menangkap akan tetapi wilayah kerja yang memerlukan kehati hatian. Pasalnya pelaku korupsi bukan dari kalangan sembarangan, akan tetapi dari White Collar Crime atau Kejahatan Kerah Putih," pungkasnya. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT