Resmi! KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Lampung Tengah, Begini Motif Penyuapannya

Sabtu 25 Sep 2021, 05:24 WIB
Ketua KPK Firi Bahuri saat gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Ketua KPK Firi Bahuri saat gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap politisi Partai Golkar setelah berhasil mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," ungkap Firli dalam keterangan resmi di kantornya Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Lanjut Firli, Azis dikatakan memiliki peran dengan menghubungi penyidik KPK saat itu yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk "mengurus" kasus yang menyeret dirinya, dan kader Golkar lain yakni Aliza Gunado (AG) yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Selanjutnya SRP menghubungi MH (Maskur Hussain) untuk turut mengawal dan mengurus kasus tersebut.

Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk menyiapkan uang masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan uang tersebut dan langsung disetujui oleh AZ," lanjut Firli.

Setelah permintaan uang tersebut disetujui Azis, MH diketahui juga terlebih dahulu meminta uang muka kepada Azis sebesar Rp 300 juta.

Sementara itu, perihal teknis pemberian uang tersebut yaitu dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening bank dengan menggunakan rekening yang dipakai MH.

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH
secara bertahap," sebut perwira tinggi kepolisian itu.

Atas perbuatanya ini, Azis Syamsuddin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr-05)

Berita Terkait
News Update