Bobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi, Polda Jateng Akhirnya Ringkus Komplotan Alas Roban 

Sabtu 25 Sep 2021, 11:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus pembobolan brangkas.(Ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus pembobolan brangkas.(Ist)

"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (aji)

Berita Terkait
News Update