"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (aji)