Bekuk Sindikat Pembobol Brankas Minimarket, Polisi Amankan Senjata Rakitan Air Softgun Lengkap dengan Amunisinya

Senin, 27 September 2021 15:16 WIB

Share
Barang bukti senjata rakitan dan airsoftgun milik komplotan pembobol brankas (yusuf)
Barang bukti senjata rakitan dan airsoftgun milik komplotan pembobol brankas (yusuf)

LEBAK, POSKOTA .CO.ID – Sebanyak 2 unit senjata  api berjenis senjata rakitan,  dan airsoftgun berhasil  diamankan dari tangan 2 pelaku sindikat pembobol minimarket di Lebak.

Kedua pelaku itu yakni DS(39) dan D alias Agus. Mereka diamankan dan mendapatkan hadiah bola-bola timah panas dari Tim Serigala Satreskrim  Polres Lebak  di kediamannya yang berada di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (25/9/2021).

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan amunisi kedua senjata itu berupa 11 amunisi peluru senjata rakitan, dua peluru yang diduga amunisi senjata laras panjang, dan puluhan amunisi senjata airsoftgun.

"Senjata-senjata itu kita amankan dari tangan Agus, yang disimpannya didalam rumah kontrakan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Indik mengatakan, kedua senjata itu digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pembobolannya yang dilakukan  di sebuah minimarket yang berada di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Bahkan katanya, senjata api rakitan itu sudah digunakan oleh pelaku Agus untuk menakut-nakuti warga yang pada saat itu memergoki komplotanya saat membobol minimarket.

"Jadi saat beraksi mereka dipergoki oleh warga sekitar, karena panik salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor itu pun menembakan senjata mereka ke atas sehingga membuat warga ketakutan, dan mereka pergi melarikan diri," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari sindikat pembobol brankas lintas Jawa-Bali itu berupa satu set perlengkapan las yang digunakan para pelaku untuk melancarkan pembobolan brankas.

"Akan perbuatanya mereka terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KUHPidana, dan juga undang-undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar