Delapan Remaja Anggota 'Geng Make Muke' Ditangkap, Polisi: Modus Tawuran Tapi Begal Motor Korban

Senin, 27 September 2021 14:43 WIB

Share
Polisi mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan aksi begal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Cr01)
Polisi mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan aksi begal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Manfaatkan modus tawuran, delapan orang remaja yang diamankan polisi lantaran telah melakukan aksi begal kepada pengendara motor yang sedang melintas di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Mereka adalah AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17).

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang mengatakan para pelaku beraksi di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ada satu orang yang menjadi korban, selanjutnya ada delapan orang yang kita amankan sesuai perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya di Polsek Kalideres, Senin (27/9/2021).

Kapolsek menerangkan, kelompok remaja tersebut merupakan suatu kelompok yang menamai geng mereka dengan nama Make Muke.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya menerangkan, kelompok Muka Muke itu sebelumnya sudah janjian melalui melalui media sosial facebook.

Dikatakan Haris, kelompok tersebut sebelumnya berputar di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian karena tidak dapat lawan, mereka berpindah ke kawasan Kalideres, tepatnya di Jalan Satu Maret.

"Pada saat mereka berkumpul didapati dua orang yang sedang berboncengan yaitu korban berinisial BPU yang sedang melintas berlawanan arah. Pada saat bertemu korban langsung ditikam lalu korban jatuh lalu disabet dengan senjata tajam oleh geng motor tersebut," jelas Haris.

Menurut Haris, saat itu korban sudah terkapar dengan luka pada bagian tubuhnya. Kemudian motor korban dibawa oleh para pelaku dan langsung melarikan diri.

"Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit," paparnya.

Masih Haris, dia menjelaskan, awalnya polisi mengamankan 11 orang pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan, hanya delapan orang yang terlibat dalam aksi pembegalan hingga menyebabkam korban luka-luka itu.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga sepeda motor milik pelaku, dan tiga buah celurit besar yang digunakan pelaku.

"Para tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Kapolsek. (Cr01).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar