Nah Loh! Dua Pelaku Pembobolan Brankas Minimarket di Lebak, Terancam Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 27 September 2021 15:36 WIB

Share
Dua pelaku sindikat pembobol brangkas (yusuf).
Dua pelaku sindikat pembobol brangkas (yusuf).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID –  DS (39) dan D alias Agus (48) kini hanya bisa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lebak karena membobol minimarket yang berada di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada 22 September 2021 lalu.

Keduanya bahkan mendapatkan hadiah berupa timah panas di kedua kaki mereka karena melawan saat hendak dibekuk Tim Serigala Polres Lebak, disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (25/9/2021 ) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, para pelaku yang berjumlah 5 orang namun 3 orangnya masih DPO itu sendiri merupakan residivis dan sindikat spesialis pembobol brankas minimarket.

Saat beraksi,  mereka membawa perlengkapan lengkap berupa satu set peralatan las. Dan bahkan dua unit senjata api.

"Mereka ini spesialis pembobolan brankas yang sudah beraksi sebanyak 9 kali. Dalam melancarkan aksinya mereka dibekali dua buah senjata api. Dan saat beraksi kemarin pun mereka menggunakan senjata api itu untuk menakut-nakuti warga karena kepergok," kata Indik kepada Poskota di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Senin (27/9/2021).

Kedua senjata api itu sendiri masing-masing berjenis senjata api rakitan, dan airsoftgun. Katanya, saat membekuk DS, Tim Satreskrim Polres Lebak  mendapatkan perlawanan dari tersangka. 

Sehingga pihaknya terpaksa melakukan pengamanan dengan melumpuhkan tersangka.

"Ya pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba menggunakan senjata api, sehingga kami terpaksa melumpuhkan mereka," katanya.

Indik pun menegaskan, kedua pelaku itu terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5, dan Undang-undang Darurat pasal 1 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kontributor Banten/yusuf permana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar