TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari masih beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) hingga kini belum melakukan penindakan untuk menghentikan aktivitasnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciliwung (BBWSCC) Bambang Heri Mulyono menegaskan aktivitas TPS liar itu menyalahi aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
"Yang pasti TPS itu jelas menyalahi aturan, kita sudah layangkan surat. Untuk penindakannya kita minta bantuan Pemda. Kami kan gak punya perangkat untuk menindak," tegasnya Kamis, (23/9/2021).
Diketahui, saat ini terdapat lima TPSL di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi.
Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru.
Dari informasi yang diperoleh TPSL tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
Selain BBWSCC, komunitas pecinta alam Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) juga telah melayangkan surat serupa ke Walikota Tangerang Arief Wismansyah.
Bambang menuturkan pihaknya juga telah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu ke lokasi tersebut. Hasilnya, potensi pencemaran sungai kata Bambang sangat tinggi. Maka itu, harus segera ditutup.
"Kita melihat itu melanggar sempadan lah. Dan kan itu mengakibatkan potensi pencemaran sungai. Lokasi kejadian untuk tempat samoah yang dipinggir sungai itu bisa menimbulkan pencemaran," jelasnya.
Dia pun menegaskan garis sempadan sungai merupakan kekayaan negara. Tidak boleh ada pihak atau kelompok yang menguasainya.
Maka, Pemkot Tangerang pun juga wajib melakukan pengawasan agar lokasi tersebut tidak dimanfaatkan secara ilegal. Apalagi yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Kami dari BBWSCC itu diberi tugas untuk mengelola garis sempadan sungai ini. Tapi itu bukan kami memiliki. Dan kewajiban kita bersama untuk menjaga," katanya.
"Menurut saya, kalau melihat pelanggaran seperti itu harusnya ditindak dari awal bukan dibiarkan," tuntas.(kontributor Tangerang/muhammad iqbal)