ANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah bertahun - tahun beroperasi, akhirnya Tempat Pembuangan Sampah Liar (TPSL) di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari disegel.
Penyegelan ini dilakukan setalah mendapatkan dorongan dari berbagai pihak.
Salam penyegelan ini dilakukan menggunakan papan pemberitahuan.
Dalam papan pemberitahuan itu tertulis dilarang melakukan kegiatan apapun dalam areal ini.
Areal ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup.
Pelanggaran pasal 40 dan atau pasal 41 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari.
Ini dilakukan kata dia sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar. karena sebagai tempat pembuangan sampah, kan ada TPS ilegal, ada sekitar 6 Titik TPS ilegal. Ini kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan Pulbaket," ujarnya di RW 01, salah satu lokasi TPS liar, Kamis, (23/9/2021).
Diketahui, saat ini terdapat lima TPSL di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi.