TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pemulung meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Tangerang, setelah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
Para pemulung mengaku bingung harus mengais rejeki dari mana lagi pasalnya ladang mereka mencari uang TPS kini resmi ditutup.
Diketahui, KLHK resmi melarang aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut pada Kamis, (23/09/2021), bila hal itu dilanggar maka akan terancam sanksi pidana dan denda.
Pengelola TPS liar di RW 01, Kelurahan Kedaung Wetan, Subur mengatakan dia dengan puluhan pengais sampah hanya pasrah. Katanya, dia mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
"Sementara, buat cari makan dari mana lagi ?," ujarnya, Jumat, (24/09/2021).
Dia pun berharap pemerintah memberikan solusi kepada para pengais sampah ini. Pasalnya, tak ada lagi akses untuk mencari uang selain dari keberadaan TPS liar itu. Alias mereka akan menganggur.
"Yah sampe sini kita juga pengen dibina sama orang dinas LH (Lingkungan Hidup) sebenernya. Supaya orang-orang disini bisa pada kerja disana bisa disiapin tempat Pemulungan atau pemilahan," katanya.
"Harapan saya pada pemkot ini supaya pada bisa bekerja lagi, kalau memang harus memilah sampah lagi yah memilah sampah lagi ditempatin dimana kek, yang terbaik lah," tambahnya.
Subur mengaku, dia bersama pengais sampah lainnya terpaksa merawat TPS liar itu karena kebutuhan ekonomi. Kata dia, hampir mustahil bagi pengais sampah bekerja di tempat formal lantaran ijazah yang mereka punya rata-rata SD. Bahkan ada yang tak sekolah sama sekali.
"Memang keadaan kebutuhan ekonomi saya begini yah, yah ini contoh dari orang kebon jeruk yang buang sampah. Yah saya juga ikut milah," katanya.
Meski pasrah dengan penyegelan TPS liar, subur pun meminta solusi. Apalagi, diakuinya, selama ini Pemerintah tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.