JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pembina Yayasan Sawerigading Jakarta, Sudharma Tan memprotes, adanya bangunan yang didirikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di lahan miliknya di Jalan S Parman, Grogol Petamburan.
Adapun bukti kepemilikan lahan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan bahwa gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading Jakarta.
Kuasa hukum Yayasan Sawerigading Jakarta, Arief Ardian Susanto mengatakan, pihak Kejari Jakbar telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun di atas tanah kliennya tanpa izin.
Padahal kliennya telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu.
“Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief pada Kamis (23/9/2021).
Arief mengatakan, bahwa bukti lain lahan tersebut milik kliennya adalah pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta.
Pada 28 Desember 2005 lalu, Kejari Jakbar membayar biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.
Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.
“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun ulang gedung,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, pihaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat seluas 20.860 meter persegi.
Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.
Sedangkan seluas 2.000 meter persegi telah menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading. “Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengaku, belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.
“Saya belum dapat informasi, besok ya aku tanyakan,” ujar Ashari. (deny)