Plang Kepemilikan Asetnya Dicopot , Yayasan Sawerigading Ancam Lapor Polisi
Plang Kepemilikan Asetnya Dicopot , Yayasan Sawerigading Ancam Lapor ke Bareskrim Polri
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan menyayangkan adanya sekelompok orang yang melakukan pencopotan plang kepemilikan asetnya yang ada di Jalan Letjen S.Parman, Jakarta Barat.
Tak hanya itu, beberapa dari mereka pun mengaku dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Ya, Kamis (22/9/2021) Malam ada pencopotan plang oleh orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar. Disini kami dari pihak Yayasan merasa kecewa, karena Tidak ada komunikasi dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan yang sah," ucapnya, Jumat (24/9/2021).
Karena tak terima kejadian plang kepemilikan asetnya dicopot tersebut, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan pun merasa dirugikan dan akan mengancam melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya juga menyayangkan saat pembongkaran terlihat ada oknum aparat yang seakan-akan ada dibalik pembongkaran. Padahal seharusya aparat bisa bersikap netral," terangnya.
Sebagai pemgelola Yayasan, ia mengaku, seharusnya pihak Kejari tidak melakukan tindakan pembongkaran plang. Mengingat, lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan sah milik Yayasan Sawerigading.
Apalagi, lanjutnya, pihak Yayasan sudah mengeluarkan anggaran Rp5 Miliar untuk membatu pembangunan Gedung Kejari baru di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat dan untuk mempercepat proses pengosongan lahan.
Sudharma menjelaskan, uang bantuan sebesar Rp5 Milia diberikan olehnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan perjanjian tertulis disaksikan oleh pihak Kejagung.
Diketahui, Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejari Jakarta Barat di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.