Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. (Foto/cr02)

Kriminal

Perjalanan Kasus Lahan Dp0 di Jaktim, Jadikan Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi Terseret Diperiksa KPK

Selasa 21 Sep 2021, 19:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi lahan Dp0 persen di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ikut menjadikan Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ikut diperiksa KPK.

Sebagaimana awalnya, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Direktur Perumda Sarana Jaya (waktu itu) Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja.

Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. 

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Kemudian KPK pun menetapkan tersangka, Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian.

Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perlunya memintakan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Mengingat Anies sangat memahami dalam penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta. 

Begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. (deny)

Tags:
Anies Baswedan Sambangi KPKKPKkasus korupsi

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor