Anies Baswedan Diperiksa KPK, Denny Siregar Nyinyir: Kalau Masih Ada Novel, Anies Gak Akan Dipanggil Sampai Lebaran Kadal

Rabu 22 Sep 2021, 13:40 WIB
Denny Siregar nyinyir saat KPK periksa Anies Baswedan (kolase: Instagram/@aniesbaswedan/@dennysirregar)

Denny Siregar nyinyir saat KPK periksa Anies Baswedan (kolase: Instagram/@aniesbaswedan/@dennysirregar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi pemeriksaan KPK terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Denny Siregar, andai saja Novel Baswedan masih menjabat sebagai penyidik di KPK, mungkin Anies tak akan kunjung dipanggil.

Hal itu dutarakan Denny, karena menurutnya ada hubungan kekerabatan antara Anies dan Novel.

“Kalo masih ada si Nopel Baswedan di KPK RI, sampe lebaran kadal Anies Baswedan gak akan dipanggil-panggil,” katanya, dikutip Poskota dari Twitter @Dennysiregar7, pada Senin (20/9/2021)

“Sesama keluarga dilarang saling mendahului, begitu prinsipnya,” sambung Denny.

Di sisi lain, usai diperiksa oleh KPK, Anies Baswedan pun mengaku merasa senang karena bisa membantu tugas lembaga antikorupsi tersebut.

“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK,” ucapnya, dikutip Poskota dari akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu, (21/9/2021).

Anies Baswedan juga menuturkan kegiatannya pada Selasa, 21 September 2021 siang yang dipanggil oleh KPK guna dimintai keterangan.

Dia mengaku senang karena bisa membantu KPK menegakkan hukum dan memberantas kasus maling uang rakyat terkait dengan sangkaan kasus Pembangunan Sarana Jaya.

“Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai anggota Tim8 yang ditunjuk oleh Presiden,” tutur Anies Baswedan.

“Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita bersama dalam kapasitas apa pun, untuk terus menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi,” sambung Anies Baswedan.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi lahan Dp0 persen di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ikut menjadikan Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ikut diperiksa KPK.

Sebagaimana awalnya, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Direktur Perumda Sarana Jaya (waktu itu) Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja.

Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Kemudian KPK pun menetapkan tersangka, Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Dan ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (cr09)

Berita Terkait

Bullylah Anies Segencar Mungkin

Sabtu 25 Sep 2021, 06:12 WIB
undefined

Poros Baru Anies-Puan

Jumat 17 Jun 2022, 10:57 WIB
undefined

Obrolan Warteg: Kontrak Politik

Senin 20 Nov 2023, 05:12 WIB
undefined

Menuai Simpatik Videotron Anies di-Takedown

Jumat 19 Jan 2024, 06:00 WIB
undefined

News Update