ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Resmikan Fasilitas Pelayanan Jantung Terpadu di RSUD Tarakan

Selasa, 28 September 2021 16:01 WIB

Share
Gubernur DKI Anies Baswedan. (foto: cr05)
Gubernur DKI Anies Baswedan. (foto: cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pelayanan jantung terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, sebagai solusi bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah. 

Peresmian Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Tarakan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Anies Baswedan pada Selasa. 

"Ketika Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menyiapkan sebuah solusi dengan adanya pelayanan jantung terpadu, harapannya bisa membantu menyelamatkan warga Jakarta yang membutuhkan pelayanan terkait jantung," kata Anies di RSUD Tarakan Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021). 

Anies menjelaskan bahwa penyakit jantung iskemik merupakan penyakit gawat darurat yang menyebabkan kematian tertinggi di Jakarta. 

Oleh karenanya, layanan Pelayanan Jantung Terpadu di RSUD Tarakan ini diharapkan dapat membuat warga DKI Jakarta merasa beruntung karena Negara melalui Pemprov DKI Jakarta hadir untuk memfasilitasi penanganan penyakit termasuk jantung. 

"Kami ingin warga Jakarta bisa berkata 'syukur, untung kita tinggal di Jakarta'. Ketika kalimat itu muncul, artinya Negara hadir memfasilitasi. Adanya Pusat Layanan Jantung ini, masyarakat bisa tertangani dengan cepat terselamatkan," kata Anies. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati menyampaikan bahwa Pelayanan Jantung Terpadu ini sudah dirintis sejak 2012. 

"Ini bukan pekerjaan yang sebentar, tetapi sudah mulai dirintis sejak 2012. Sampai sekarang pun kami berusaha untuk mengembangkan agar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan penyakit jantung dan pembuluh darah," kata Dian. 

Adapun fasilitas di PJT RSUD Tarakan memiliki keunggulan yakni pelayanan dimulai dari instalasi gawat darurat, poli rawat jalan, hingga layanan kateterisasi jantung, bedah jantung dan ruang "critical care" untuk pasien. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT