JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Muhammad Mu'alimin, Kuasa hukum MS terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat menyampaikan update terkait pertemuan kliennya dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, dua perwakilan dari pihak LPSK bernama Andreas dan Jovi dari bagian Penelahaan Permohonan mendatangi kediaman MS pada pagi tadi.
Dalam pertemuan tersebut, Mu'alimin mengatakan, pihak LPSK kembali mendalami keterangan dari MS terkait perkara perbuatan tidak senonoh yang dialami kliennya itu.
"Dari pukul 10.00-11.30 WIB, staf LPSK menelaah dan menggali pengakuan korban MS terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan di KPI," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Lebih lanjut, kata Mu'alimin, hasil pemeriksaan yang dilakukan LPSK pada hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyikapi laporan dari MS.
Tak hanya itu, hasil tersebut juga akan dijadikan materi kajian LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap MS agar keamanannya terjamin.
"Hasil pemeriksaan hari ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian apakah Korban MS perlu dilindungi keamanannya atau tidak, temasuk opsi ditempatkan di Rumah Aman," ucapnya.
Di akhir, kata Mu'alimin, selain melakukan pendalaman keterangan, LPSK juga meminta beberapa bukti tambahan kepada MS untuk dijadikan pembahasan dengan pimpinan.
"Selain melakukan pendalaman keterangan korban, LPSK juga meminta bukti tambahan untuk dilaporkan ke pimpinan," pungkasnya. (cr-05)