ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum MS Pegawai KPI yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan Berharap Segera Ada Penetapan Tersangka

Senin, 27 September 2021 22:09 WIB

Share
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean. (foto: cr02)
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean. (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya. 

Rony E. Hutahaean selaku anggota tim kuasa hukum MS, menjelaskan pihaknya berharap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima terlapor jadi tersangka karena pihaknya menolak berdamai. 

"Mudah-mudahan cepat menjadi tersangka. Nanti kami akan konfirmasi apakah sudah naik dari tahap penyelidikan jadi penyidikan," kata Rony di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, sampai saat ini, penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa sejumlah saksi yang dapat memberi keterangan ihwal tindak pelecehan seksual yang dialami MS. 

Hasil pemeriksaan jiwa sementara yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan MS mengalami guncangan mental, depresi, dan trauma lantaran pelecehan seksual yang dialami. 

"Dan perlu kami tegaskan klien kami benar-benar mengalami, tidak direkayasa, tidak ada lebih-lebihkan. Karena ini memang benar dialami tentang perundungan dan pelecehan seksual," terangnya. 

Kata Rony, kliennya jadi korban dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual yang dilakukan lima pegawai KPI terlapor di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan perundungan yang belum diproses hukum. 

Menurut dia, alasan tiga dari delapan pegawai KPI yang disebut MS saat awal kasus mencuat tak menjadi terlapor sebab mereka terlibat dalam kasus perundungan, bukan pelecehan seksual. 

"Karena ini perbuatan tindak pidana dan tidak bisa ditolelir. Memang kita dari dalam proses penyelidikan ini mencari saksi. Besar harapan kami, ke depannya berjalan proses penyelidikan ada saksi dan bukti (penetapan tersangka)," ujarnya. (Cr02) 


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT