JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut ada penyumbatan saluran atau mekanisme penyelesaian masalah di internal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait peristiwa dugaan pelecehan dan perundungan yang menimpa MS yang notabene merupakan pegawai KPI.
Edwin beranggapan, jika KPI bertindak responsif dalam melakukan penyelesaian terhadap laporan yang dilakukan MS maka kejadian dugaan pelecehan dan perundungan itu tidak akan menguap ke khalayak luas.
"Tentu kami (LPSK) menyesalkan peristiwa ini terjadi di Institusi Negara, seharusnya menjadi bahan pemebelajaran bersama agar kita mempunyai mekanisme perlindungan pegawai di kantor," kata Edwin ketika dihubungi Poskota.co.id, Senin (20/9/2021).
LPSK sendiri saat ini sudah bertindak dengan mendalami keterangan dari MS selaku terduga korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan.
LPSK kata Edwin memiliki waktu paling tidak selama 30 hari untuk bisa menyimpulkan akan memberikan seperti apa bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada MS berdasarkan hasil telaah keterangan yang didapatkan dari korban.
"Tapi diluar itu, apabila orang yang meminta perlindungan hari ini juga maka LPSK bisa memberikan perlindungan darurat," kata Edwin.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah selesai menjalani permintaan keterangan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna mendalami kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor KPI Pusat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, adapun pendalaman terhadap MS pihaknya menanyakan perihak latarbelakang kejadian hingga dampak yang ditimbulkan imbas kejadian dugaan pelecehan tersebut.
"Jadi kami masih melakukan proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun sudah cukup akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," kata Edwin ketika dihubungi, Senin (20/9/2021).
Adapun bahan pertimbangan yang akan dikaji oleh LPSK, Edwin menerangkan ada tiga pertimbangan yang bakal dilakukan oleh pihaknya.
Pertama, LPSK akan mengkaji seberapa penting keterangan yang diberikan pemohon untuk nantinya dalam pengungkapan perkara. Kedua, terkait tingkat ancaman, apakah terdapat ancaman yang dihadapi pemohon.