JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi akhirnya memenuhi undangan Komnas HAM terkait permintaan keterangan mengenai penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (22/9/2021).
Usai memberi penjelasan, Hengky mengatakan bahwa pihaknya punya komitmen yang sama dengan Komnas HAM untuk membuat terang kasus tersebut.
"Kami dengan Komnas HAM memiliki semangat yg sama untuk membuktikan bahwa memang peristiwa itu terjadi. Sekarang prosesnya dari kepolisian, ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa itu terjadi," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Rabu (22/9/2021).
Dalam proses penyelidikan itu, pihaknya tidak hanya berdasarkan pada informasi-informasi yang berkembang.
Penyelidikan menyandarkan pada fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan berlangsung.
"Apabila peristiwa ini memang benar ada, kami akan ajukan meningkatkan jadi proses penyidikan dari penyelidikan, kemudian kami harus mencari minimal 2 alat bukti, untuk mencari siapa tersangkanya," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Gelar perkara akan menjadi pintu masuk meningkatkan status penyidikan.
"Apabila memang benar peristiwa ini ada kami akan proses apabila ada alat bukti akan kami naikan menjadi tersangka," ungkapnya.
Dia mengakui dalam proses penyelidikan ada kendala-kendala yang cenderung menghambat proses pengungkapan kasus tersebut.
Misalnya soal jarak waktu antara kejadian dengan waktu pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat yang terlampau jauh.
"Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan cari, selain daripada pelecehan seksual, kami juga kondisinya adalah perbuatan tidak menyenangkan, apakah ada perlakuan psikis maupun fisik," ungkapnya.
Dengan komitmen yang sama antara Polres Metro Jakarta Pusat dengan Komnas HAM, dirinya berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi yang lain. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di lain waktu.
"Jadi artinya kami benar-benar berkomitmen bersama dengan Komnas HAM, memiliki semangat yang sama agar menjadi efek gentar, efek jera," pungkasnya. (cr-05)