Dalami Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, LPSK Lakukan 3 Pertimbangan Penting Dalami Kasus Tersebut

Senin 20 Sep 2021, 23:51 WIB
Wakil LPSK Edwin Partogi. (ist)

Wakil LPSK Edwin Partogi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah selesai menjalani permintaan keterangan terhadap MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna mendalami kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor KPI Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, adapun pendalaman terhadap MS pihaknya menanyakan perihak latarbelakang kejadian hingga dampak yang ditimbulkan imbas kejadian dugaan pelecehan tersebut.

"Jadi kami masih melakukan proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun sudah cukup akan jadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," kata Edwin ketika dihubungi poskota.co.id, Senin (20/9/2021).

Adapun bahan pertimbangan yang akan dikaji oleh LPSK, Edwin menerangkan ada tiga pertimbangan yang bakal dilakukan oleh LPSK.

Pertama, LPSK akan mengkaji seberapa penting keterangan yang diberikan pemohon untuk nantinya dalam pengungkapan perkara. Kedua, terkait tingkat ancaman, apakah terdapat ancaman yang dihadapi pemohon.

"Dan ketiga kami juga bisa melakukan asessemen fisik dan psikis seperti apa dan hal yang lain kami juga mendalami track record pemohon," jelasnya.

Mengenai track record atau rekam jejak pemohon, dikatakan Edwin, menjadi salah satu prosedur yang perlu dilakukan. Nantinya pihak LPSK mendalami rekam jejak pemohon apakah pernah mengalami kejadian perundungan juga sebelumnya ataupun pernah melakukan tindak pidana.

"Bisa (korban) mengalami hal serupa (pelecehan dan perundungan) ataupun pernah melakukan tindak pidana atau tidak," pungkasnya. (cr-05)

Berita Terkait

News Update