ADVERTISEMENT

Terbitkan Rekomendasi Dugaan Kasus Pelecehan, Komnas HAM Semprot KPI Pusat: KPI Gagal Secara Lembaga!

Selasa, 30 November 2021 15:15 WIB

Share
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto/Poskota.co.id/cr-05)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto/Poskota.co.id/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan sembilan rekomendasi perihal penyelesaian kasus dugaan perundungan dan pelecehan pegawai KPI yakni MS.

Rekomendasi itu ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia, karena lembaga penyiaran itu telah terbukti gagal dalam upaya penyembuhan MS selaku pegawainya.

"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM dikutip, Selasa (30/11/2021).

Adapun kesembilan rekomendasi itu diantaranya KPI harus mendukung MS selaku korban secara moril dan kebijakan.

Tak hanya itu, KPI direkomendasikan Komnas HAM juga harus kooperatif dengan pihak kepolisian sebagai upaya mempercepat proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, kata Beka, KPI harus memberi sanksi kepada pelaku dan mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.

"KPI harus membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat," ujarnya.

Selain ke KPI, Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, KPI masih menjadi satuan di bawah kementerian tersebut.

Salah satunya rekomendasinya yakni Kominfo harus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI.

"Melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesekretariatan KPI," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT